Profil

Balai Veteriner Banjarbaru

Direktorat Kesehatan Hewan

Sejarah

Balai Veteriner Banjarbaru pada awal berdirinya adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Awalnya dibentuk berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor : 315/Kpts/Org/5/1978 tanggal 25 Mei 1978 dengan nama Balai Penyidikan Penyakit Hewan dengan wilayah pelayanan mencakup 4 Provinsi di Pulau Kalimantan, yaitu: Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

Pada tahun 2001 terjadi perubahan eselon dan struktur organisasi berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor : 457/Kpts/OT.210/8/2001 tanggal 20 Agustus 2001. Nama Balai berubah menjadi Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner (BPPV) Regional V Banjarbaru. Perubahan eselon dari IIIB menjadi IIIA dan tata organisasinya pun mengalami penyederhanaan.

Pada tahun 2013 terjadi perubahan nama kembali menjadi Balai Veteriner Banjarbaru berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No: 61/Permentan/Ot.140/5/2013, dengan wilayah pelayanan mencakup 5 Provinsi, yaitu: Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Pada Tanggal 23 Desember 2020 peraturan ini di perbarui dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Peraturan ini memuat tugas pokok dan fungsi Balai Veteriner.

Visi Kementerian Pertanian

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, ditetapkan Visi Presiden dan Wakil Presiden RI 2020 - 2024 adalah "Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong". Untuk mendukung Visi tersebut, maka Kementerian Pertanian menetapkan Visi Pertanian Tahun 2020 - 2024, yakni: Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern untuk Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong

 

Misi Kementerian Pertanian

Dalam rangka mewujudkan visi ini maka misi Kementerian Pertanian adalah

1. Mewujudkan ketahanan pangan.

2. Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Pertanian.

3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan prasarana Kementerian Pertanian.

Visi Balai Veteriner Banjarbaru

Terwujudnya pelayanan penyidikan, pengujian serta diagnosa yang prima dan profesional.

Visi Balai Veteriner Banjarbaru

1. Meningkatkan dan memelihara kecepatan serta ketepatan dalam penyidikan, pengujian dan diagnosa.

2. Meningkatkan profesionalisme perencanaan, pelaksanaan pengendalian dan evaluasi kegiatan.

3. Mengutamakan pelayanan penyidikan dan diagnosa wabah.

4. Melakukan surveilans, deteksi dini penyakit strategis endemis, eksotik maupun ekonomis.

5. Meningkatkan kualitas pelayanan pelanggan dan memelihara kerjasama dengan pelanggan.

Motto

Menyidik, menguji dan memberi solusi (3M).

 

Janji Layanan

Cepat, akurat, dan bertanggung jawab

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok

Melaksanakan penyidikan penyakit hewan, pengujian kesehatan hewan dan produk asal hewan, pengamanan hewan dan produk asal hewan.

Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No.:43 tahun 2020 tetang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Ditjen. Peternakan dan Kesehatan Hewan, Balai Veteriner Banjarbaru melakukan fungsi :

1. Penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta penyiapan evaluasi dan pelaporan;

2. Pelaksanaan penyidikan penyakit hewan;

3. Pelaksanaan penyidikan melalui pemeriksaan dan pengujian produk hewan;

4. Melaksanakan surveilans penyakit hewan dan produk hewan;

5. Pemeriksaan penyakit hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan;

6. Pembuatan peta penyakit hewan regional;

7. Pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosa penyakit hewan menular;

8. Pelaksanaan pengujian dan pemberian laporan dan/atau sertifikasi hasil uji;

9. Pengujian forensik veteriner;

10. Pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat (public awareness);

11. Pelaksanaan kajian terbatas teknis veteriner;

12. Pelaksanaan pengujian toksikologi veteriner dan keamanan pakan;

13. Pemberian bimbingan teknis laboratorium veteriner, pusat kesehatan hewan, dan kesejahteraan hewan;

14. Pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian veteriner, serta bimbingan teknis penanggulangan penyakit hewan;

15. Pelaksanaan analisis resiko penyakit hewan dan keamanaan produk hewan di regional;

16. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;

17. Pengkajian batas maksimum residu obat hewan dan cemaran mikroba;

18. Pemberian pelayanan teknis penyidikan, pengujian veteriner dan produk hewan;

19. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan;

20. Pengembangan sistem dan diseminasi informasi veteriner;

21. Pelayanan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Veteriner.

Alur Pelayanan

1. Pelanggan melakukan Registrasi di loket pelayanan

2. Pelanggan mengisi form permintaan pengujian serta menyerahkan sampel di penerimaan sampel untuk pemeriksaan kesesuaian sampel dan permintaan pengujian

3. Pelanggan melakukan Pembayaran di loket pembayaran

4. Laboratorium melaksanakan pengujian sesuai dengan permintaan pengujian

5. Laboratorium mengeluarkan hasil pengujian

6. Verifikasi dan validasi hasil uji oleh Manager Mutu dan Top Manager

7. Penyerahan, penyampaian atau pengiriman hasil pengujian melalui Surat Elektronik, SMS, WA,Telp, Fax atau POS.

Standar Mutu - ISO

Maklumat Pelayanan

Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

drh. Putut Eko Wibowo Kepala Balai Veteriner Banjarbaru

Bagikan Halaman ini





close
Pembaca Layar
Kontras
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jeda Animasi
Ramah Disleksia
Kursor
Jarak Baris
Perataan Teks
Saturasi
Reset